SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Gunungkidul untuk kasus dana PNPM Mandiri terus diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp1 miliar lebih. Kades berinisial SM itu kini mendekam di tahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Ditahan atas Dugaan Korupsi dana PNPM Mandiri Rp1 Miliar)

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto menyampaikan nasib SM bergantung dengan hasil putusan pengadilan. Apabila ia divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan diberhentikan secara permanen.

“Syaratnya putusan pengadilan harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas dia, Senin (19/12/2016).

Sebaliknya, apabila tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka pemerintah akan merehabilitasi namanya. Antara lain dengan mengembalikan jabatannya seperti semula. Saat ini lanjut Siswanto, Pemkab Gunungkidul akan mencari pejabat sementara yang menggantikan posisi kepala desa yang kosong akibat pemberhentian sementara SM.

“Posisinya akan diisi oleh perangkat desa lain, bukan dari Pemerintah Kecamatan. Karena ini sifatnya hanya pemberhentian sementara,” ujarnya lagi. Ditambahkan Siswanto, hingga saat ini, secara resmi lembaganya belum menerima surat penetapan tersangka SM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul yang menangani perkara ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, SM kini mendekam di tahanan Kejaksaan akibat perkara yang menjeratnya. “Dia ditahan sejak 5 Desember lalu,” terang Sihid Isnugraha. Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

SM ditahan bersama seorang rekannya berinisial SL. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp1 miliar lebih. Dana bergulir periode 2011 hingga 2014 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat korupsi terjadi SM kata Sihid menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan PNPM Mandiri. Sedangkan SL bertindak selaku bendahara. Setelah tak lagi menjabat Ketua UPK, SM memenangi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hargosari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya