SOLOPOS.COM - M Yaeni, Ketua DPRD Grobogan (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

M Yaeni, Ketua DPRD Grobogan (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

SEMARANG – Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, terdakwa korupsi APBD 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi, Suryadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. ”Terdakwa Yaeni melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Nomor 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jucto Pasal 5 KUHP,” ujarnya. Selain menuntut hukuman 2,5 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta subsider hukuman enam bulan penjara. Serta menuntut membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp187 juta. Jika tidak memenuhinya maka harta bendanya akan disita. “Kalau harta benda terdakwa masih tak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun,” kata Suryadi.

Dalam persidangan itu ada yang menarik, yakni pergantian ketua majelis hakim dari Lilik Nuraini kepada Pragsana. Pergantian dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut status hakim Tipikor, Lilik Nuraini yang beberapa kali memutus bebas koruptor. Pengadilan Tipikor kemudian mengeluarkan penetapan ketua majelis hakim kasus korupsi terdakwa Ketua DPRD Grobogan yakni Pragsana.

Menanggapi tuntutan ini, Yaeni melalui kuasa hukumnya, Hendri Wijanarko menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. “Meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan,” katanya.

Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni didakwa melakukan korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota Dewan tahun anggaran 2006-2008. Untuk pemelihaan mobil dinas anggota DPRD Grobogan melalui APBD 2006 dianggarkan Rp1,8 miliar, kemudian pada APBD 2007 Rp1,6 miliar dan APBD 2008 Rp1,5 miliar. Dana tersebut untuk penggantian suku cadang, ganti oli, biaya servis, pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Dari alokasi dana sebenyak itu, yang dapat dipertanggungjawabkan pada APBD 2006 senilai Rp760 juta, APBD 2007 senilai Rp885 juta, dan APBD 2008 senilai Rp960 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi yang melakukan penyelidikan menemukan adanya penyimpangan. Kejari meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng melakukan audit investigasi. BPKP menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar. Terdakwa Yaeni didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 611 juta, namun dia telah mengembalikan dana Rp 424 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya