SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/ Sunaryo Haryo Bayu)

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

KARANGANYAR – Sebanyak sembilan saksi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk memberikan keterangan terkait surat perintah penyelidikan atau Sprintlid terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA). Mereka diperiksa oleh tim khusus dari Kejati Jateng yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Sugeng Riyanta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengatakan terdapat 11 saksi yang dipanggil Kejati Jateng namun dua diantaranya tidak dapat datang ke Kantor Kejari Karanganyar. Mereka adalah Wiyono (mantan Ketua KSU Sejahtera) dan Mugiharjo (Ketua DPC PKB Karanganyar). “Domisili Wiyono tidak jelas, sementara Mugiharjo berhalangan hadir karena ada acara keluarga. Dia berjanji akan memberikan keterangan pada Kamis [1/11/2012] besok,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Para saksi yang memberikan keterangan tersebut yakni Suparmin (Rina Center), Suhartono (Rina Center), Titis S Jawoto (Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop), Joko Indarto (mantan Ketua DPC PAN Karanganyar), Sri Hartono (mantan Ketua DPC PKS Karanganyar), Komalasari (mantan bendahara DPC PDIP-P Karanganyar), Bambang Priyono (Sekretaris DPC Partai Demokrat Karanganyar), Romdloni (Ketua DPC PPP Karanganyar) dan Dewi Hanifa (staff Disperindagkop dan UMKM Karanganyar). Mereka adalah saksi yang pernah memberikan keterangan mengenai aliran dana proyek pembangunan perumahan GLA saat di persidangan.

Menurutnya, tim khusus Kejati masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mencari alat bukti baru atau novum. Kemungkinan, jumlah saksi yang dipanggil bakal bertambah tergantung dari hasi penyelidikan. “Belum ada kesimpulan karena tim masih mengumpulkan keterangan secara mendalam. Bisa saja mereka dipanggil lagi apabila diperlukan keterangan tambahan,” paparnya.

Seorang saksi Bambang Priyono, mengatakan dia menerima uang senilai Rp210 juta yang digunakan untuk membiayai kampanye Rina Iriani SR saat Pilkada Karanganyar 2008 lalu. Uang tersebut diberikan oleh Tony Iwan Haryono kepada Ketua DPC Partai Demokrat, Rinto Subekti. “Atas perintah Pak Tony, uang itu diberikan kepada Rinto Subekti dan diserahkan ke saya untuk membiayai kampanye Rina Iriani SR saat Pilkada,” paparnya.

Saksi lainnya, Dewi Hanifa, menyatakan dia memberikan keterangan terkait legalitas KSU Sejahtera. Saat itu, koperasi tersebut vakum selama beberapa tahun. Selanjutnya, Tony Iwan Haryono yang juga menjadi anggota koperasi berinisiatif mengaktifkan kembali koperasi tersebut. “Ada akte pendiriannya, jadi koperasi itu legal. Hanya, setelah vakum Pak Tony berinisiatif untuk mengaktifkan kembali,” terang Dewi.

Rencananya, ketiga terpidana kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008), Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) bakal diperiksa pada Kamis (1/11/2012) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya