SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengirimkan surat panggilan kedua kepada Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR terkait dugaan kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar pada Kamis (4/4/2013). Surat pemanggilan tersebut berisi panggilan kepada Rina Iriani untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA pada Senin (8/4/2013) mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah tidak memenuhi panggilan pertama lantaran hendak melakukan kontrol pergelangan tangan, Rina Iriani segera dipanggil kembali untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejakti. Surat pemanggilan itu diberikan oleh Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sukirno.

Penjelasan ini disampaikan Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hasbih, Kamis. Menurutnya, pemanggilan tersebut mempertimbangkan permintaan Rina Iriani yang meminta penundaan pemeriksaan karena kesehatan. “Kami baru saja menerima surat panggilan kedua kepada Rina Iriani dari Kejakti. Surat itu sudah diberikan kepada Rina Iriani,” katanya.

Berdasarkan surat yang dikirim Rina Iriani ke Kejakti, dia meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Senin mendatang. Sebab, pada hari itu, Rina Iriani mempunyai waktu longgar sehingga bisa memenuhi panggilan Kejakti untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi GLA. Apabila Rina Iriani tidak memenuhi panggilan kedua maka Kejakti bakal mengirim surat panggilan ketiga. Pihaknya meyakini Rina Iriani bakal memenuhi panggilan kedua karena sesuai permintaannya. “Kami berpikirian positif tak mau berandai-andai. Apalagi jadwal panggilan itu permintaan Bu Rina sendiri karena ada waktu longgar,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Rina Iriani, Rudi Alfonso, menuturkan pihaknya tidak akan mempermasalahkan pemanggilan kepada kliennya terkait kasus tersebut. Dia menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi GLA sesuai putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo mencapai Rp21,9 miliar. Majelis hakim telah memvonis tiga terpidana yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008) divonis selama empat tahun penjara, Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) selama empat tahun dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya