Harianjogja.com, SEMARANG—Penanganan kasus dugaan penyimpangan subsidi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani baru bisa diselesaikan setelah empat kali pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir di Semarang, Selasa, menanggapi lamanya proses penanganan kasus korupsi itu.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut berawal dari kepemimpinan Widyopramono, kemudian Bambang Waluyo, selanjutnya Arnold B Angkouw, dan hingga terakhir dirinya.
Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
“Sudah cukup lama, sudah ganti Kajati empat kali,” katanya, Selasa (22/7/2014).
Babul menilai penanganan kasus mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu cukup menarik. Ia menegaskan meskipun penanganannya terkesan lamban, namun dipastikan nantinya akan terselesaikan.
“Mudah-mudahan di kepemimpinan saya selesai,” katanya. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki penyusunan rencana dakwaan.
“Saat ini masih disusun rencana dakwaan, setelah itu akan kami kirim ke Jampidsus untuk dikonsultasikan,” tambahnya. (JIBI/SOLOPOS/Ant)