SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Gedung PLN pekan ini berlanjut pada pemeriksaan saksi di Tipikor Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Petugas pemeriksa proyek renovasi dan rehabilitasi kantor PT PLN Persero Area Jogja Sularso mengaku diperintah Manajer Area untuk menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan sekalipun masih ada volume pekerjaan yang belum selesai 100% saat rapat para petinggi dan pegawai PLN di kantor area Jogja. (Baca Juga : DUGAAN KORUPSI PLN : PLN Jateng-DIY Tunggu Keputusan Hakim)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PLN Rp22 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/6/2015). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendarto, hadir pula tiga saksi lainnya, yaitu Manajer Rayon PLN Wonosari Anang Kiswanto, Manajer Rayon PLN Wates Rohadi Widodo, dan Sudarmono dari Kantor PLN Area Jogja.

Menurut Sularso, manajer area mengatakan kepadanya untuk menyelesaikan administrasi proyek.

“Saya diminta tanda tangan berita acara pekerjaan selesai 100 persen dan kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” tuturnya.

Ia juga mengaku diperintah untuk menyalin Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang datanya berasal dari vendor. Tidak hanya itu, ia juga disuruh membuat nota dinas yang ditandatangani manajer area sebanyak 110 paket pekerjaan untuk panitia pengadaan proyek.

Keterangan saksi membuat hakim bertanya alasan pembuatan RAB dan nota dinas yang tidak bersamaan dengan pekerjaan.

“Saudara tidak menanyakan kepada atasan mengapa pekerjaan sudah dimulai dan ada yang sudah selesai tetapi baru dibuat RAB dan nota dinasnya,” tanya Ikhwan.

Menanggapi pertanyaan hakim, Sularso mengaku tidak berani bertanya karena takut dianggap melawan perintah atasan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Manajer PLN area Jogja Subuh Isnandi didakwa telah memperkaya 12 perusahaan yang menjadi rekanan proyek revitaliasi gedung PLN, yakni PT Cipta Kencana Abadi, PT Bosri Indonesia, CV Nascent, CV Graha Citra Jaya Konstruksi, CV Mutiara Nugraha, CV Aditya Mandiri, CV Adhi Surya Abadi, CV Cipta Adhi, CV Jakaria, CV Mekar Jati, CV Fajar Pagi, dan CV Lita.

“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1,87 miliar berdasarkan perhitungan Jasa Managemen Konstruksi (JMK) dan Rp477 juta sesuai perhitungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sleman,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya