SOLOPOS.COM - Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Terpidana kasus korupsi pembangunan Gladak Langen Bogan (Galabo) Solo 2006, Masrin Hadi, resmi menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo, Kamis (31/10/2013).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Penanaman Modal itu akhirnya memenuhi eksekusi setelah tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Masrin atas kehendak sendiri langsung ke Rutan Solo pukul 09.30 WIB. Saat itu ia didampingi istri, anak dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Terhitung sejak saat itu Masrin resmi dipenjara sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan. Dalam putusan bernomor 2704 K/Pid.Sus/2009, Masrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Selain itu Masrin yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp67,183 juta. Apabila tidak mampu melaksanakannya Masrin harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan perihal Masrin yang memenuhi eksekusi secara mendadak, yakni saat Masrin tiba di rutan.

Ia mengapresiasi sikap Masrin tersebut, meski sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi dengan alasan menjalani perawatan kesehatan.

“Beberapa hari sebelumnya Pak Masrin memberitahukan kepada saya melalui SMS akan memenuhi eksekusi Jumat pekan ini. Mengetahui hal itu kami mempersiapkan diri. Namun ternyata ia memenuhi eksekusi hari ini [Kamis], jadi ya syukur. Dengan demikian tanggung jawab atas Masrin kini berada di tangan rutan,” papar Erfan.

Ia menginformasikan, berdasar catatan Masrin sebelumnya telah menjalani hukuman selama delapan bulan hingga setahun. Namun, ketika itu status penahanannya dibantarkan karena sakit.

Pembantaran Masrin terus dilaksanakan hingga putusan MA terbit.

Dikatakan Erfan lebih lanjut, sebelum dipenjara jaksa terlebih dahulu menyelesaikan administrasi berkaitan dengan Masrin. Administrasi itu melengkapi surat P48 atau Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Solo, Beni Hidayat, menyatakan telah menerima Masrin. Ia ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan selama sepekan, sebelum ditempatkan di kamar khusus narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu bertujuan agar Masrin beradaptasi dengan lingkungan rutan.

“Terlebih dahulu kami memeriksa kesehatan yang bersangkutan [Masrin], mengingat ia saat ini menderita sakit jantung. Berdasar keterangan dokter rutan, Masrin dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukuman,” terang Beni mewakili Karutan Solo, Sudjonggo.

Pada persidangan tingkat pertama Masrin dinilai melakukan tindak pidana korupsi. Pelanggaran hukum yang dilakukannya dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali, Desember 2006. Tindakan Masrin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp134 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya