SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Eks pegawai <a title="2 Kali Sidang, Begini Perkembangan Kasus Korupsi Bank Pasar Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910274/2-kali-sidang-begini-perkembangan-kasus-korupsi-bank-pasar-sukoharjo">Bank Pasar Sukoharjo </a>&nbsp;Yetty Rosilawaty divonis tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan akibat perbuatannya menggelapkan dana nasabah.</p><p>Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin Sitoyo, Rabu (25/7/2018). Selain hukuman penjara, Yetty juga dihukum denda Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp107.520.072.</p><p>Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, dihubungi <em>Solopos.com</em> melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (26/7/2018). "Sidang dengan agenda vonis telah dibacakan kemarin [Rabu] tetapi terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberi waktu sepekan."</p><p>Bambang menyatakan dalam persidangan itu Yetty dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yakni secara bersama-sama dan berlanjut melakukan<a title="Tersangka Korupsi Bank Pasar Sukoharjo Minta Penangguhan Penahanan demi Anak" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180221/490/896280/tersangka-korupsi-bank-pasar-sukoharjo-minta-penangguhan-penahanan-demi-anak"> tindak pidana korupsi.</a></p><p>Menurutnya, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Bambang menambahkan jika Yetty tak bisa membayar denda Rp50 juta harus diganti pidana kurungan selama sebulan. Sedangkan uang pengganti senilai Rp107.520.072, Yetty diberi waktu sebulan untuk membayarnya.</p><p>Apabila dalam jangka waktu itu Yetty tidak membayar uang pengganti dan keputusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan lelang harta benda Yetty yang disita jaksa. &ldquo;Apabila hasil penjualan harta benda belum mencukupi untuk melunasi uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama enam bulan."</p><p>Sementara itu, Sutarmin menyatakan sudah mengundurkan diri dari penasihat hukum Yetty setelah pembacaan eksepsi. &ldquo;Kami belum mengetahui kapan vonis dibacakan. Kami mendengar terdakwa dituntut empat tahun penjara. Setelah saya mengundurkan diri penasihat hukum diganti orang Semarang,&rdquo; jelasnya.</p><p>Yetty diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus <a title="Camat Baki Sukoharjo Terciduk OTT Polda Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/490/918054/camat-baki-sukoharjo-terciduk-ott-polda-jateng">menyalahgunakan </a>&nbsp;dana pelunasan nasabah Bank Pasar Sukoharjo senilai Rp468 juta. Yetty telah dipecat dari Bank Pasar pada 2014 setelah perbuatannya yang berlangsung pada 2006-2008 itu diketahui.</p><p>Selama ini Yetty ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Solo. Yetty ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya