SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Eks Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti, yang terjerat korupsi APB Desa, dituntut hukuman penjara 18 bulan atau 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/5/2019). JPU menyatakan Sri Widyastuti terbukti bersalah mengorupsi APB Desa Doyong 2016. Kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa Sri Widyastuti.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Sri Widyastuti juga sudah mengakui dirinya khilaf dan meminta maaf atas kesalahannya. “Berkenaan dengan itu, terdakwa kami tuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan [18 bulan],” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat memberikan penjelasan terkait jalannya sidang kepada Solopos.com, Rabu.

Agung menjelaskan beberapa hal yang memberatkan antara lain Sri Widyastuti tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Sragen.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Sri Widyastuti bersikap sopan di persidangan dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp247,8 juta. “Status terdakwa sebagai orang tua tunggal dan belum pernah dihukum menjadi nilai yang meringankan tuntutan,” terang Agung Riyadi.

Sri Widyastuti yang sudah ditahan sejak 20 Juli 2018 lalu dijerat Pasal 2, Pasal 3. dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya