SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang bekas di Taman Wisata Edukasi Edupark Karanganyar jilid II sudah melewati tahap vonis.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini yang semuanya dari kalangan aparatur sipil negara. Kelima orang itu yakni Istriadi Putranto, Yulianti Nugraheni, Jalu Setio Bintoro, Bina Febrianto, dan Giyarto, merupakan anggota kelompok kerja (pokja) pengadaan pesawat jenis Boeing 737-300 bekas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hakim memvonis kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan. Saat persidangan, majelis hakim tidak memerintahkan lima terdakwa langsung ditahan.

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kelima terdakwa tidak menerima vonis tersebut. Kedua pihak memutuskan naik banding.

Vonis yang dijatuhkan hakin lebih ringan dari tuntutan JPU yakni masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan. JPU menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 subsider Pasal 3.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, menuturkan JPU sudah mengirimkan berkas banding pada Senin (17/6/2019). Dia menyayangkan keputusan majelis hakim tidak memerintahkan penahanan lima terdakwa kasus dugaan korupsi Edupark Karanganyar Jilid II.

“Pokja terbukti bersalah. Kami tuntut masing-masing 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Diputus masing-masing satu tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tapi ada satu hal belum diakomodasi majelis hakim yakni tidak ada peirntah segera menahan lima terdakwa,” kata Suhartoyo saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/6/2019).

Akibatnya penahanan lima terdakwa harus menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap. Suhartoyo menyampaikan hingga kini belum ada surat penetapan penahanan.

Dia menceritakan lima terdakwa tidak ditahan sejak awal penyidikan. Pertimbangannya saat itu karena mereka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, mendapat jaminan dari instansi dan keluarga, dan lain-lain.

“Kami harus menungggu [kasus] berkekuatan hukum tetap agar [para terdakwa] bisa dieksekusi. Kami apresiasi keputusan hakim tapi kurang sependapat dengan tidak ada perintah segera ditahan. Tuntutan kami segera ditahan. Ini perkara korupsi. Dinyatakan terbukti bersalah seharusnya segera ditahan. Kami banding dan meminta para terdakwa segera ditahan supaya tidak menimbulkan masalah baru,” ujar dia.

Sementara itu, salah satu pengacara lima terdakwa, Zainal Arifin, menuturkan sudah mengajukan banding melalui Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin. Zainal enggan memerinci materi banding itu tetapi dia menyinggung tentang vonis satu tahun penjara terhadap lima kliennya.

Menurut Zainal proses sidang sejak awal hingga vonis memakan waktu lima bulan. “Kaitan dengan vonis satu tahun itu, selanjutnya menunggu proses banding. Klien kami keberatan dengan keputusan majelis hakim,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya