SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Ketua DPR Setya NOvanto menjalani keteterisasi jantung.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto untuk kali kedua tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Senin (18/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari ini, Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar menjalani operasi jantung di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.

“Ketua Umum Partai Golkar Pak Novanto direncanakan operasi untuk kateterisasi jantungnya, tidak lagi dirawat di RS Siloam namun direncanakan dioperasi di RS Premier Jatinegara,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan kondisi kesehatan Novanto di luar dugaan. Apabila sembuh, kata dia, Setya Novanto pasti memenuhi panggilan KPK.

Menurut Ace, kondisi kesehatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan kedua dari KPK. “Mungkin sekarang dalam tahap pengecekan untuk melakukan operasi tersebut,” ujar dia.

Anggota Komisi II DPR itu meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh kader Golkar, agar Novanto cepat sembuh sehingga bisa menjalani proses hukum sesuai dengan yang diharapkan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan Ketua DPR Setya Novanto akan masuk ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan kateterisasi terkait kondisi jantungnya seperti yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score sebelumnya.

Dia menjelaskan tindakan itu dilakukan karena sebelumnya sudah ditemukan adanya plak di jantung. “Saat ini Bapak sudah berada di Cardiac Ward RS. Premier. Kami berharap yang terbaik,” ujar dia.

Selain itu Nurul menjelaskan sakit vertigo yang diderita Novanto masih terasa di sebelah kanan kepala.

Surat dari Keluarga

Pada bagian lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK telah menerima surat dari keluarga Setya Novanto terkait ketidakhadiran Ketua DPR itu pada pemanggilan kedua, Senin.

“Surat dari pihak keluarga SN [Setya Novanto] sedang dalam proses diteruskan ke bagian penindakan. Pagi ini masuk di bagian persuratan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9/2017) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya