SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah menuding KPK melanggar hukum terkait bocornya SPDP Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dengan membocorkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Menurutnya, sebagai lembaga supervisi, KPK tidak boleh seenaknya membocorkan SPDP terhadap Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Bahkan dia menuding KPK tidak saja melanggar hukum, tapi punya strategi membocorkan penyidikan untuk menjatuhkan harkat dan martabat Setya Novanto.

“Itu saya bilang, KPK punya strategi pembocoran itu kan. Itu melanggar hukum tapi bagi KPK itu kan ga ada hukum karena orang KPK itu nggak boleh dihukum. Dia harus bersih dari hukum,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Rabu (8/11/2017).

Dengan demikian, kata Fahri, tidak heran bila banyak orang-orang di KPK yang tidak pernah tersangkut kasus hukum meski telah melakukan pelanggaran hukum seperti pembocoran SPDP.

Lebih jauh, Fahri pun membeberkan sejumlah kasus maupun pelaporan terhadap pimpinan KPK maupun penyidik-penyidik KPK yang tidak pernah ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Karena itu kalau melaporkan orang KPK ya aman. Ada indikasi korupsi aman. Polisi juga takut. Apa yang menurut KPK benarlah pokoknya,” katanya.

Sebelumnya, beredar SPDP terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam SPDP itu, tertulis nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik pun menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.

Novanto diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi atas megaproyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya