SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). Namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Novanto pernah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang pada 30 Oktober dan 6 November lalu. Dalam dua panggilan itu, Novanto absen dengan alasan tengah bertemu konstituen dan menyebut pemeriksaan harus izin presiden

Dalam surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI ada lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut pemanggilan Setya Novanto harus dilakukan dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar itu pertama ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan dia dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Pada 10 November 2017, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK telah menetapkan Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan bagian dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya