SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam rangkaian perkara korupsi pengadaan e-KTP. Setya Novanto pun kembali menyebut Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, dalam <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910239/korupsi-e-ktp-puisi-di-pledoi-setya-novanto-tentang-pecundang-di-kolong-meja" target="_blank">pledoinya</a>.</p><p>Dalam nota pembelaannya, terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengatakan bahwa Kemendagri yang mengusulkan perubahan pembiayaan proyek tersebut, dari semula menggunakan pinjaman luar negeri menjadi rupiah murni yang bersumber dari APBN.</p><p>Usulan perubahan tersebut, kata <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910243/korupsi-e-ktp-pledoi-setya-novanto-singgung-jasanya-melobi-raja-salman" target="_blank">Setnov</a>, digodok oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Untuk mengubah skema pembiayaan tersebut, DPR hanya dimintai persetujuan. Karena itu, dia membantah telah melakukan intervensi penganggaran program tersebut.</p><p>&ldquo;Karena itu, saya tidak melakukan intervensi terkai tpenganggaran karena DPR hanya berwenang memberikan persetujuan,&rdquo; ujarnya Jumat (13/4/2018).</p><p>Gamawan Fauzi yang menjabat Mendagri saat pelaksanaan proyek e-KTP diputuskan, disebut oleh M.Nazaruddin menerima aliran dana uang megakorupsi tersebut. Keterangan para saksi dalam rangkaian perkara ini ada yang sesuai dengan beberapa peristiwa pendukung terkait penerimaan uang oleh Gamawan Fauzi. Di antaranya adalah pertemuan antara Azmin Aulia, adik dari Gamawan, dengan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Narogong dan terdakwa Irman.</p><p>Azmin pada pertemuan itu menyampaikan bahwa Irman akan menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Ada juga pertemuan Azmin dengan Andi Narogong dan Paulus Tanos sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan Gamawan. Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Ritz Carlton dan membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan e-KTP.<br /> <br /> Penuntut umum juga menyebutkan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam sidang yang memperkuat adanya penerimaan uang kepada Gamawan. Saat memberikan keterangan di persidangan, Diah mengatakan bahwa dia pernah mendengar Andi Narogong mengeluhkan sikap terdakwa Irman yang sering meminta uang kepadanya untuk diserahkan kepada Gamawan. <br /> <br /> Dalam materi tuntutan Irman dan Sugiharto, penuntut umum juga mengungkapkan soal uang tunai dari Afdal Noverman sebesar Rp1 miliar. Hal ini memperkuat dugaan adanya <a href="http://old.solopos.com/2018/01/29/korupsi-e-ktp-dulu-mau-dikutuk-7-turunan-kini-gamawan-siap-dihukum-mati-889464" target="_blank">aliran dana ke Gamawan</a>.</p><p>&ldquo;Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tanos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud adalah ruko dan tanah milik Tanos yang merupakan dirut PT Sandipala Arthaputra,&rdquo; paparnya.&nbsp;</p><p>Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang menunjukan pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin. Karena itu, keterangan Nazaruddin soal pemberian uang kepada Gamawan Fauzi, itu memang benar.</p>

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya