SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Korupsi e-KTP terus diproses hukum oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang kini ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Timur Cabang KPK bisa dijenguk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Febri Diansyah menjelaskan penyidik KPK telah menerima daftar pihak-pihak yang berniat mengunjungi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

“Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain,” ungkap Febri Diansyah. (baca: Kejanggalan Drama Setnov)

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

 

Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan siap memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya dalam memeriksa Setya Novanto sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kamis ini polisi memeriksa Setya Novanto di gedung KPK. “Tentu kami fasilitasi dan koordinasi lebih lanjut,” kata Febri di Jakarta, Rabu (22/11/2017) malam.

Febri memastikan sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan Setya Novanto itu. “Tadi dapat informasi dari penyidik bahwa koordinasi dengan pihak Polda sudah kami lakukan terkait kebutuhan pemeriksaan Setya Novanto dalam kejadian di Permata Hijau,” ujar Febri.

Kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau Kamis 16 November sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik telah menetapkan pengemudi mobil Hilman Mattauch sebagai tersangka dengan jeratan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dan pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya