SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Setya Novanto tampil lebih santai, bahkan tertawa di sidang kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Solopos.com, JAKARTA — Ada sesuatu hal berbeda yang dilakukan terdakwa Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (25/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada sidang-sidang sebelumnya, mantan Ketua DPR serta Ketua Umum Partai Golkar ini terlihat tegang mendengarkan keterangan para saksi maupun dakwaan dari penuntut umum. Bahkan pada sidang perdana, dia nampak lemas karena mengaku sakit diare.

Akan tetapi dalam sidang lanjutan kali ini, sang terdakwa tidak nampak tegang dan kaku. Dia justru tersenyum bahkan tertawa lepas saat persidangan. Bukan cuma Novanto saja, hampir semua pengunjung sidang pun turut tertawa.

Tawa Setya Novanto bersumber dari tingkah laku Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP yang sudah divonis. Bersama Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hakim Ketua Yanto mencoba mengkonfirmasi keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong di persidangan terdahulu bahwa pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada Sugiharto melalui dua orang, salah satunya adalah kakak Sugiharto. “Tidak ada itu saya terima uang melalui kakak saya. Kakak saya itu jaksa,” katanya.

Hakim kemudian menyuruh Sugiharto maju ke meja hijau dan melihat berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Narogong yang menyatakan bahwa uang dia berikan melalui staf Sugiharto serta kakak dari Sugiharto tersebut.

Tidak hanya itu, dia nampak grogi ketika membacakan perincian uang yang dia berikan kepada Miryam S. Haryani, anggota Komisi II DPR kala itu. Total yang yang diberikan sebesar Rp12 miliar yang didistribusikan kepada para anggota Komisi II dalam rapat evaluasi pelaksanaan proyek.

“Bacanya jangan tegang seperti itu,” kata hakim Yanto.

Tidak pelak lagi, ucapan hakim tersebut mengundang tawa para pengunjung sidang, termasuk Setya Novanto yang tertawa lepas sembari melirik ke arah saksi Sugiharto.

Dalam persidangan, saksi Irman menjelaskan bahwa dia memang pernah beberapa kali bersua dengan Setya Novanto seperti melakukan pertemuan di hotel Gran Melia dan di lantai 12 Gedung DPR, untuk membicarakan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya