SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Fahri Hamzah menyebut KPK berpolitik dari dulu terkait rencana KPK memeriksa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Upaya KPK memeriksa tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dikritik pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK tidak berpolitik dan menghormati proses praperadilan Setya Novanto dalam kasus ini.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurutnya, KPK seharusnya berlaku adil dalam memperlakukan semua kasus yang sedang ditangani. Dia menilai tidak jarang karena ada opini publik, lalu KPK memperlakukan kasus secara berbeda. “Ini yang saya bilang dari dulu KPK berpolitik,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (14/9/2017).

Fahri pun mempertanyakan sikap KPK yang ingin memeriksa Novanto di tengah proses praperadilan. Dia mencontohkan ketika Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tengah proses praperadilan, KPK tidak pernah memeriksa mereka.

“Kalau menurut saya KPK sabar saja dulu praperadilan, enggak perlu lah memeriksa. Kan Pak Nov ini kan dicekal sampai bulan depan sudah enam bulan,” kata Fahri.

Sedangkan terkait pengiriman surat dari DPR ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Novanto, dia mengatakan hal itu tidak melanggar kode etik Anggota Dewan yang diatur dalam UU MD3. Pasalnya, kata dia, surat tersebut dilayangkan dalam rangka adanya aspirasi. “Tidak [menyalahi etika], itu kan cuma meneruskan surat dari aspirasi yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menganggap langkah DPR mengirim surat ke KPK agar penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ditunda merupakan langkah yang salah kaprah.

Dalam surat yang ditandatangani Fadli Zon, Pimpinan DPR meminta agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto ditunda. Kesalahn nyata karena kasus hukum yang dialami Setya Novanto merupakan kasus personal, yang tidak semestinya melibatkan lembaga.
Seharusnya, kata Haris, DPR mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

Semestinya, kata Syamsuddin, DPR mendukung proses hukum yang dialami oleh Setya Novanto, bukan malah menghambat. “Langkah DPR itu semakin menunjukkan bahwa para wakil rakyat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya