SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Korupsi e-KTP, KPK telah menahan Setya Novanto di Rutan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menyatakan telah melakukan berbagai upaya terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan Setnov saat akan masuk ke Rutan KPK dengan berbalutkan rompi oranye, Senin (20/11/2017) dini hari, mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan ,” kata Setnov.

Ekspedisi Mudik 2024

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengingatkan Setnov agar mengikuti aturan yang ada. (baca: Ditahan di Rutan KPK, Setya Novanto Siap Patuhi Hukum)

“Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah,” kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin.

Terkait dengan pergantian ketua DPR setelah penahanan Setnov, Presiden juga menyerahkan ke aturan yang berlaku.

“Di situ kan ada mekanismenya, untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. jadi ya diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada,” ungkap Presiden.

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Dia adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Sebagai informasi, pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR. (baca juga: Kejanggalan Drama Setya Novanto)

Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyebutkan “Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan”; Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan “Pimpinan DPR diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR”.

Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) menyatakan “pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu”. Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan “bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama”.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya