SOLOPOS.COM - Mantan anggota DPR Mirwan Amir (kanan) memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/218). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

SBY disebut telah diberi tahu bahwa proyek e-KTP bermasalah, namun tetap memerintahkan proyek jalan terus.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut memerintahkan proyek pengadaan e-KTP tetap dilanjutkan walau sarat masalah.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Mantan politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengatakan dia pernah menyampaikan kepada SBY bahwa proyek pengadaan e-KTP bermasalah sehingga sebaiknya dihentikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu diungkapkan Mirwan saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018). Mirwan menjelaskan dalam sebuah forum di rumah SBY di Cikeas, Bogor, dia menceritakan persoalan tersebut.

“Tanggapan dari Bapak SBY, ini kita untuk menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan,” ucapnya.

Selain Mirwan, penuntut umum juga menghadirkan Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri yang juga telah divonis bersalah dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Dalam kesaksiannya, Irman menjelaskan atas peran Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia dipertemukan dengan Setya Novanto. Menurut Andi, Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR merupakan kunci pembahasan anggaran. Baca juga: Setya Novanto Akhirnya Bisa Tertawa di Sidang.

Pada pertemuan pertama di Hotel Gran Melia, Setya Novanto mengatakan bahwa pada intinya dia mendukung pelaksanaan proyek tersebut karena merupakan program pemerintah yang strategis. Sementara pada pertemuan kedua di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR, Setya Novanto berkata segala perkembangan tentang persiapan pembahasan anggaran akan dia sampaikan melalui Andi Narogong.

Pada persidangan lain, kala Irman dan Sugihardjo menjadi terdakwa, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mengatakan dia pernah bersua dengan Setya Novanto yang menyampaikan pesan kepada Irman jika ada yang menanyakan keterkaitan politisi tersebut dengan pihak Kemendagri, Irman harus menjawab tidak mengenali Novanto.

Irman juga menjelaskan setelah pelaksanaan tender dan proyek berjalan, Ketua Komisi II Chairuman Harahap meminta uang kepada dirinya untuk memperlancar rapat evaluasi pelaksanaan program di komisi tersebut. “Tapi saya menjawab, kalau urusan uang ke Andi saja,” paparnya.

Tidak berapa lama kemudian, Miryam S. Haryani, politisi Partai Hanura kerap menghubungi dirinya dengan maksud yang sama. Saat itu seingat Irman, Miryam mengatakan bahwa dia diutus oleh Chairuman Harahap.

Atas desakan itu, Irman kemudian meminta Sugiharto mencarikan dana dari Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo yang secara keseluruhan berjumlah Rp12 miliar. Uang juga diserahikan kepada Markus Nari, dari Komisi II sebesar Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya