SOLOPOS.COM - Muhammad Nazaruddin (Dok/JIBI/Antara)

Nazaruddin membantah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, namun selalu lupa jika ditanya tentang uang untuk Setnov.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membantah keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam proyek e-KTP. Sedangkan saat ditanya tentang aliran dana untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Nazaruddin selalu mengaku lupa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masalah Pak SBY, soal e-KTP Pak SBY itu tidak pernah terlibat dan tidak pernah kita di Cikeas itu, seperti yang dibilang Mirwan Amir, Ibas juga tidak terlibat sama sekali. Makanya dari awal tuntutan Pak Irman yang komplet itu tidak ada nama Pak SBY ataupun nama Ibas,” kata Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/2/2018).

Nazaruddin selalu menjawab lupa saat ditanya mengenai aliran uang proyek e-KTP ke Setya Novanto. “Jadi apa benar Setnov terima uang?” tanya penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail.

“Lupa saya,” jawab Nazaruddin. Dia menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. “Yang katanya bagi-bagi uang di ruangan Pak Setya Novanto?” tanya Maqdir.

“Saat itu yang terima uang Bu Mustoko Weni dari Andi Narogong,” jawab Nazaruddin.
“Pak Setnov terima berapa?” tanya Maqdir.
“Lupa saya,” jawab Nazaruddin.

“Andi memberikan ke siapa saja?” tanya Maqdir. Lagi-lagi, Nazaruddin selalu menjawab lupa.

“Lupa saya yang lebih detail saya tahu untuk Fraksi Demorat, saja US$5 juta, diserahkan ke Ketua Fraksi Mas Anas [Urbaningrum] sekitar US$2 juta, diserahkan ke orangnya Mas Anas langsung, juga ada itu semua dari Andi. Dalam perjalanannya ada dari Paulus Tannos tapi saya sudah kena msalah di KPK,” jawab Nazaruddin.

“Apakah tahu Setnov menerima 7,3 juta dolar AS?” tanya Maqdir.
“Saya hanya tahu urusan Fraksi Partai Demokrat,” jawab Nazaruddin.

Sebaliknya, bila dimintai keterangan mengenai pemberian ke pejabat di Kemendagri, Nazaruddin menjawabnya dengan lugas. “Di catatan dari Andi itu ada untuk Sekjen, ada untuk Irman dan Sugiharto, uang diserahkan sudah di amplop, untuk Bu Sekjen US$200.000 dan untuk ketua panitia pengadaan,” jawab Nazaruddin.

“Di BAP saudara menyebutka Irman US$150.000, Diah US$200.000, Sugiharto US$100.000, Drajat Wisnu US$40.000, anggota panitia masing-masing US$10.000, total US$60.000. Husni Fahmi dan anggota tim teknis US$10.000 sehingga total US$100.000, betul?” tanya jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana.

“Iya betul,” jawab Nazaruddin.
“Selain itu, ada gak pejabat kemendagri lainnya?” tanya jaksa Eva.
“Lupa,” jawab Nazaruddin.

“Untuk Mendagri Gamawan?” tanya jaksa Eva.
“Gamawan diserahkan waktu itu kalau tidak salah pas penetapan pemenang, Ada berapa tahap kalau nggak salah ada 1 juta dolar AS atau 2 juta dolar AS,” jawab Nazaruddin.

“Di sini Anda mengatakan ada dua tahap diserahkan, 2 juta dolar AS dan 2,5 juta dolar AS?” tanya jaksa Eva.
“Iya betul, yang serahkan adik Mendagri, satu Azmin Aulia, dan satu lagi Dadang,” jawab Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya