SOLOPOS.COM - Muhammad Nazaruddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara)

Nazaruddin menyebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami siapa dalang-dalang di balik kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, seusai dirinya diperiksa di Gedung KPK, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut Gamawan Fauzi selaku bekas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009—2014 terlinat dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan belum mengetahui keterlibatan Gamawan Fauzi terkait kasus tindak pidana korupsi e-KTP. “Saya perlu mendapat laporan dulu ya, jadi saya belum tahu. Biar penyidik lapor dulu jadi saya bisa berkomentar,” papar Agus, Rabu (28/9/2016) saat diminta keterangan terkait keterlibatan Gamawan dalam suap proyek e-KTP.

Pun demikian, Agus mengelak jika lembaga yang dipimpinya telah mengantongi nama-nama tersebut. “Belum ada tuh, nanti saya coba mengumpulkan informasi terkait ini,” tuturnnya. Dirinya juga masih belum bisa bersikap apakah mantan Mendagri itu akan dipanggil untuk diperiksa atas kasus tersebut.

Sebelumnya, saat di Gedung KPK, Nazaruddin berulang kali menuding Gamawan menerima imbalan dari pengadaan proyek tersebut. Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa ada dana yang diterima keluarga Gamawan, pejabat pembuat komitmen, hingga Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu.

Menurutnya, proyek dengan nilai lebih dari Rp6 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak. Dalam kasus tersebut, Nazaruddin juga sempat menyebut nama Setya Novanto yang kala itu berstatus sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.

Sementara itu, dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP, KPK baru saja menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sugiharto diduga telah menyelewengkan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya