SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

SBY dan Demokrat akan mempolisikan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, yang menyebutnya dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah. Tudingan fitnah itu terkait pernyataannya saat sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengemukakan pihaknya masih belum dapat memastikan kapan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Namun dia menjelaskan SBY akan mendatangi ke Bareskrim siang ini setelah berkumpul dengan seluruh pengurus Partai Demokrat di Kantor DPP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Rencananya siang ini akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tutur Syarief hari ini, Selasa (6/2/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menilai bahwa Presiden ke-6 RI itu dan Partai Demokrat sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP seperti yang dituduhkan oleh Firman Wijaya. Karena itu Syarief menegaskan pihaknya akan tetap melaporkan Firman ke Bareskrim Mabes Polri.

“Iya [akan kami laporkan], tunggu saja nanti,” katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi telah menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Baca juga: Saksi: SBY Perintahkan Proyek Jalan Terus Meskipun Bermasalah.

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah bekas politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, yang beberapa waktu lalu dihadirkan di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya