SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Setya Novanto mengirim surat ke KPK terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyertakan sejumlah alasan melalui sepucuk surat yang dilayangkan ke komisi antirasuah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Senin (13/11/2017) sore mengatakan surat setebal lima lembar tersebut melampirkan satu lembar surat Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi NTT tertanggal 1 November 2017. Selembar surat itu perihal Undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.

Adapun surat tersebut juga menyertakan tujuh pokok yang menjadi argumen Setya Novanto untuk menghindari panggilan pemeriksaan tersebut. Berikut pokok-pokok dalam surat tersebut:

1. Surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yang diduga dilakukan oleh ASS.

2. Dalam Surat Panggilan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan: Ketua DPR-RI dengan alamat kantor Gedung DPR-RI dan rumah di Jl. Wijaya dan seterusnya.

3. Bahwa berdasarkan:

– Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum

– Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal2 lain UUD ini, setiap anggota DPR mempujyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta HAK IMUNITAS.

– Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 HAK ANGGOTA DEWAN huruf (h) IMUNITAS

– UU No. 10 Tahun 2004 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

4. Berdasarkan ketentuan UU 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas DPR) dan Pasal 245 ayat (1) berbunyi:

_*Pasal 224 ayat (5) diuraikan…_

_*Pasal 245 ayat (1) diuraikan…_

Berdasarkan Putusan MK RI No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017….

_*Amar Putusan diuraikan…_

Poin inti: persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”.



Berdasarkan Putusaan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.

5. Bahwa karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI sebagaimana ketentuan Putusan MK, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan diri kami dalam jabatan saya selaku Ketua DPR-RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertukis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK.

6. Bahwa selain belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI ternyata pada tgl 13 November 2017 kami telah lebih dahulu menerima undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT dst…

7. Berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat saya penuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya