SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud MD menyarankan agar KPK secepatnya melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan.

Solopos.com, JEMBER — Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan setelah Ketua DPR tersebut menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Sabtu (11/11/2017).

Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. “Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto, namun dengan beberapa syarat. “Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud.

Pada Jumat (10/11/2017) KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR.

Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan kasus korupsi e-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada SN di rumah di Jl. Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat (3/11/2017) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya