SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

KPK mencermati nama Puan Maharani dan Pramono Anung seperti yang disebutkan oleh Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti munculnya nama Puan Maharani dan Pramono Anung yang disebut Setya Novanto menerima uang masing-masing US$500.000. Tudingan itu terlontar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/3/2018) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa setiap perkembangan persidangan selalu dicermati oleh komisi antirasuah. KPK juga mencermati perkembangan terakhir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Setya Novanto itu.

“Mengenai nama-nama yang disebut oleh terdakwa Setya Novanto, saat ini penuntut umum dan penyidik tengah mencermati,” ujar Febri, Jumat (23/3/2018). Baca juga: Setya Novanto: Puan Maharani & Pramono Anung Terima USD500.000.

Dalam persidangan, Setya Novanto menyebutkan bahwa Pramono Anung dan Puan Maharani menerima aliran dana masing-masing sebesar US$500.000. Dengan pernyataan Setnov tersebut, ada beberapa politikus PDIP yang diduga turut menerima aliran dana e-KTP, yakni Olly Dondokambey (kini Gubernur Sulawesi Utara); Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah); serta Puan dan Pramono Anung yang saat ini berada di kabinet.

Setya Novanto juga mengungkapkan bahwa ada pembicaraan antara dia dan pengusaha Andi Agustinus serta Johannes Marliem terkait uang Rp20 miliar jika dia tersangkut perkara korupsi tersebut.

Pembicaraan itu terungkap setelah pekan lalu penuntut umum memperdengarkan rekaman pembicaraan ketiganya dalam suatu acara sarapan bersama di kediaman Setya Novanto, di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Baca juga: Setnov Tuding Puan & Pramono Terima Duit, PDIP Siap Diaudit.

“Tapi uang yang dibicarakan itu untuk membayar jasa pengacara karena memang biaya pengacara mahal, apalagi jika berurusan dengan KPK,” ungkap Setya Novanto.

Dia membantah bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menyogok KPK. Pasalnya, institusi penegak hukum tersebut dikenal pantang melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi. “Maaf saya tidak memiliki maksud untuk menyuap. KPK itu berintegritas, tidak bisa disuap mulai dari pengawalan saja tidak bisa,” tuturnya.

Dalam persidangan itu terungkap informasi bahwa mantan Ketua DPR dari Partai Golkar tersebut telah mengembalikan uang Rp5 miliar melalui KPK. Menurut Setya Novanto, uang tersebut pernah digunakan oleh keponakannya Irvanto Hendra Pambudi, yang saat ini juga berstatus tersangka korupsi e-KTP.

Uang tersebut digunakan membiayai rapat pimpinan nasional Partai Golkar. Uang itu, dia perkirakan berkaitan erat dengan proyek e-KTP.

“Apapun itu, Irvanto adalah keluarga saya dan diyakini uang itu ada kaitannya dengan masalah KTP elektronik sehingga saya kembalikan uang itu,” ujar Setya Novanto di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, saat gelaran rapat tersebut, Irvanto merupakan anggota panitia sekaligus salah seorang wakil bendahara partai. Novanto mengaku tidak ingin dana haram tersebut menyentuh partai sehingga dia rela mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya