SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Korupsi e-KTP membuat mantan petinggi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto, setelah 2,5 tahun menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menempatkan Sugiharto di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo, merasa keberatan dengan penahanan kliennya. Pasalnya, Sugiharto yang hanya bisa duduk di kursi roda pasrah dengan penahanan tersebut. Soesilo juga menganggap kasus yang dialami Sugiharto sudah terlalu lama bergulir.

Ekspedisi Mudik 2024

“Secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan ini tapi dari Pak Sugiharto sendiri menginginkan kasus ini cepat selesai,” ujar Soesilo di Gedung KPK, Rabu (19/10/2016).

Pada pemeriksaan kali ini, penyidik KPK sebenarnya hanya mengajukan tiga pertanyaan kepada Sugiharto. Namun, dikarenakan mengalami gangguan kesehatan, dirinya membutuhkan waktu cukup lama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Berdasarkan rekam medis yang dipaparkan oleh Soesilo, Sugiharto didiagnosis menderita taksoplasma, kencing manis, dan diikuti dengan penurunan trombosit dan hemoglobin. Soesilo mengungkapkan penyakit toksoplasma daat menyebabkan Sugiharto hilang ingatan, kolaps, dan hilang kesadaran diri.

Situasi itu pun membuat Sugiharto lama menjawab ketika ditanya oleh penyidik KPK. Termasuk hari ini, dari sekitar 4 jam pemeriksaan, Soesilo mengaku kliennya hanya dicecar empat pertanyaan. “Lama menjawabnya, apalagi nama orang, sangat lama,” ujar kuasa hukum Sugiharto.

Melihat kondisi klienya, Soesilo berharap KPK terus memantau kesehatan Sugiharto. “Pada prinsipnya sudah tanyakan seluruh penyakitnya tentu dengan segala pengalaman dokter sudah paham. Ini harapan kita juga untuk memberi perawatan kepada Pak Sugiharto selama ditahan,” imbuhnya.

Dalam kasus tesebut, Sugiharto merupakan orang pertama yang ditahan oleh KPK. Sebelum Sugiharto, bekas Dirjen Dukcapil Irman sudah lebih dulu menjadi tersangka. Sebelum memeriksa Sugiharto, KPK lebih dahulu memanggil bekas ketua komisi II DPR Agun Gunandjar untuk kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya