Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian perencanaan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wisnu Wibowo Siswojo, Jumat (16/5/2014). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Sebelumnya, KPK juga menduga ada pihak lain yang diuntungkan dari proyek paket penerapan e-KTP tersebut. Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak itu menjadi kerugian bagi negara, yang timbul dari pengadaan proyek ini. KPK menduga, nilai kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp1,1 triliun.