Solopos.com, JAKARTA — Setelah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Adminstrasi dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu lokasi penggeledahan yang dijelaskan pihak KPK adalah di Kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Terkait penyidikan ini ada penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya Kantor Dirjen Dukcapil,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/4/2014).
Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga
Tempat yang digeledah ini merupakan kantor Sugiharto. Diketahui dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun. Johan mengaku KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Di sisi lain saat ini KPK juga tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menjerat pihak lain. “Bukan berarti hanya ada satu tersangka dalam kasus ini. Kasus ini kan pasti dikembangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Johan meminta agar publik sabar menunggu hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. “Tentu saya belum bisa menjawab kalau ditanya siapa saja yang akan jadi tersangka berikutnya, karena proses penyidikannya masih berjalan,” katanya.