SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Korupsi e-KTP masih menunggu jumlah pasti kerugian negara yang masih dihitung.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui secara rinci berapa total kerugian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Masih dihitung kerugian negaranya. Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif. Ini BPKP lagi menghitung,” ujar Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015). Menurut Johan Budi, kasus ini masih ada kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012, KPK menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya