SOLOPOS.COM - Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Fredrich Yunadi mengungkapkan kekesalannya setelah dokumen-dokumennya disita KPK, meski–katanya–tak terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Fredrich Yunadi mengungkapkan kekesalannya terhadap penyidik KPK. Kekesalan ini bersumber dari penyitaan beberapa dokumentasi miliknya yang menurutnya tidak terkait kasus e-KTP yang tengah disidik KPK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di hadapan wartawan, mantan pengacara Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pengadaan proyek e-ktp tersebut mengatakan barang bukti yang bisa diambil dan disita hanya barang bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Masak sekarang surat permohonan perlindungan ke presiden yang dilakukan Pak Setnov diambil. Surat kuasa yang mengajukan gugatan ke MK diambil. Gugatan saya, permohonan ke MK diambil, semua diambil,” ujar Fredrich setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, senin (22/1/2018), dilansir Suara.com.

Kepada wartawan, Fredrich mengatakan bahwa KPK telah menyita kartu anggota Peradi miliknya. Ia bahkan menuding KPK bisa saja mengambil surat nikahnya nanti.

“Kartu Peradi diambil, apalagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil,” ucapnya.

“Apa dibalikin? Tanya saja mereka. Pasca persidangan itu bohong itulah. Itu hanya teori. Itu semuanya nggak benar,” ujarnya dengan nada sedikit tinggi.

Selain Fredrich, KPK juga menjerat dokter Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa bukti-bukti yang disita KPK pada saat pemeriksaan dianggap sudah relevan.

“Bukti-bukti yang diambil relevan, kalo tidak relevan akan kita kembalikan. Jika keberatan, dapat disampaikan dalam materi praperadilan,” pungkas Febri.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi kepada Deisti Astriani Tagor, istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait peristiwa proses penangkapan dan kecelakaan yang dialami Novanto pada November 2017 lalu.

“Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada 15 dan 16 November 2017 tersebut dan juga tentu kami dalami proses medisnya seperti apa. Itu yang kami klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin, dilansir Antara.

KPK memeriksa Deisti sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi yang merupakan mantan kuasa hukum Novanto. Lebih lanjut terkait pemeriksaan Deisti, Febri menyatakan bahwa KPK ingin mengetahui sejauh mana saksi Deisti mengetahui keberadaan Novanto saat tim KPK melakukan proses penangkapan dan penggeledahan di kediamannya di Kebaroyan Baru, Jakarta Selatan.

“15 November 2017 kami datang ke rumah Setya Novanto. Pada saat itu tim juga bertemu dengan Fredrich Yunadi, tim juga bertemu dengan istri Setya Novanto. Tentu kami lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan Setya Novanto saat itu dan informasi-informasi lain yang relevan dalam kasus ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya