SOLOPOS.COM - Tampilan hasil terjemahan Google Translate terhadap kata kunci "sungai bersih karena Foke" yang berubah jadi "river clean because Ahok", Senin (3/10/2016). (Capture Google)

Nyanyian M. Nazaruddin soal korupsi e-KTP membuat Gamwan Fauzi disebut-sebut.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berencana untuk memanggil nama-nama yang disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, terkait kasus suap e-KTP. Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan jika mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, terlibat dalam kasus tersebut.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Sampai saat ini, Gamawan belum ada pemeriksaannya, semua nama yang disebut belum rencana dipanggil karena berkaitan dengan kewenangan penyidik,” ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Senin (3/10/2016).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, KPK menyatakan alasannya jika pihaknya masih belum menanahan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Pasalnya, Yuyuk mengungkapkan jika KPK masih membutuhkan keterangan Sugiharto dan pihak lainnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan terus mendalami informasi berdasarkan keterangan saksi atas kasus suap proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi dalam kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan, KPK telah mendapat bukti untuk menetapkan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri sebagai tersangka baru.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengungkapkan dalam penetapan tersebut penyidik KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka baru.

“Tersangka Ir ini selaku mantan Plt dirjen dukcapil bersama kawan-kawan dan tersangka S [Sugiharto] diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun korporasi terkait dengan proyek pengadaan E-KTP dengan nilai total proyek sebesar Rp6 triliun, semacam mark-up,” terang Yuyuk.

Atas perbuatannya, Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 uu 31 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Di sisi lain, walaupun dua menetapkan dua orang tersangka, pihak KPK akan terus menyelidiki siapa-siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Apalagi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sebelumnya diperiksa oleh KPK menyebutkan adanya keterlibatan Gamawan Fauzi dalam proyek e-KTP itu. “Penyidik masih terus meminta keterangan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara, masih ada pemanggilan beberapa saksi,” papar jubir KPK tersebut.

“Mengenai keterlibatan pihak lain, penyisik masih terus mendalami, Akan digali dari banyak pihak dan untuk melengkapi berkas masih perlu waktu,” tutupnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil penghitungan, ada kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp2 triliun. KPK pun menduga uang tersebut telah mengalir ke sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya