SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Ahli menilai jika praperadilan Setya Novanto tidak gugur setelah sidang korupsi e-KTP dibuka, maka melanggar hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, mengatakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pernyataan itu diutarakan Mahmud dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini kapasitas Mahmud yaitu sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPK.

“Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif. Kalau tidak [gugur] melanggar hukum. Tidak perlu [menunggu hari praperadilan yang terakhir],” kata Mahmud, diberitakan Suara.com.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjadwalkan persidangan perkara Novanto pada Rabu (13/12/2017). Menurut Mahmud, meskipun surat dakwaan terkait perkara itu besok tak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.

Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain Mahmud, KPK juga mendatangkan seorang pakar hukum pidana lainnya, yakni Komariah Emong. Keduanya telah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya