SOLOPOS.COM - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Surat dakwaan jaksa dalam sidang korupsi e-KTP menyebut Andi Narogong sebagai representasi atau perwakilan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2017).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dalam dakwaa yang dibacakan oleh tim penuntut umum, disebutkan bahwa Andi Narogong pada 2010 mengajak Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk menemui Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu. Andi mengatakan bahwa Setya Novanto merupakan kunci pembahasan anggaran di DPR.

“Terdakwa memperkenalkan Irman ke Setya Novanto serta menyampaikan mengenai proyek pengadaan e-KTP dan Setya Novanto mendukung rencana tersebut. Sebagai tindak lanjut, terdakwa mengajak Irman untuk bertemu Setya Novanti di ruang kerjanya lantai 12 Gedung DPR,” ujar penuntut umum.

Saat berjumpa dengan Setya Novanto, Andi menanyakan “Pak Nov, bagaimana ini anggarannya supaya Pak Irman tidak ragu siapkan langkah-langkah”. Pertanyaan itu dijawab oleh Setya Novanto, “ ini sedang kita koordinasikan”. Setelah pertemuan itu, saat hendak keluar ruangan, Setya Novanto mengatakan kepada Irman agar menghubungi Andi Agustinus selaku representasi dirinya.

Persinggungan Andi Agustinus dan Setya Novanto kembali terjadi dalam sebuah rapat di mana dia mewakili politikus Golkar itu. Dalam pertemuan itu, Andi bersua dengan Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin dari Partai Demokrat.

Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati total anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun itu dan akan dipotong 11,5% pajak. Selanjutnya, 51% dari anggaran yang telah dipotong pajak tersebut atau sebesar 51% atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja riil.

Setidaknya 49% dari sisa uang tersebut atau setara dengan Rp2,5 triliun akan dibagi ke sejumlah orang. Perinciannya adalah 7% atau Rp365,4 miliar akan diberikan ke pejabat Kemendagri, kemudian 2,5% atau Rp261 miliar diberikan kepada Komisi II DPR.

Selain itu, 11% atau Rp574,2 miliar akan disalurkan ke Setya Novanto dan Andi Narogong. Persentase serupa juga diberikan kepada Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin serta 15% atau Rp783 miliar akan diberikan kepada rekanan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur. Pada September-Oktober 2010, Andi Agustinus memberikan uang kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sebesar US$2,8 juta dolar agar menyetujui pembahasan proyek pengadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya