SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Surat yang diduga sprindik untuk Setya Novanto bocor dan menyebut dirinya kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut diketahui, Senin (6/11/2017), setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman bocor ke publik. Seperti apakah isi surat yang bocor tersebut? Berikut kutipan lengkapnya.

Surat tersebut tertanggal 3 November 2017, berkop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B.619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dan ditujujan kepada Setya Novanto dengan alamat Jl. Wijaya XIII No.19 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun dasar dari surat tersebut adalah Undang-undang (UU) No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam UU No.20/2001, kemudian UU No.30/2002 tentang KPK serta aturan terkait.

Dasar lainnya adalah laporan kejadian tindak pidana korupsi dengan nomor LKTPK-63/KPK/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dan nota dinas nomor ND-476/23/11/2017 tertanggal 1 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Otkober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional (KTP Elektronik) tahun 2001 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Sugiharto sleaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sekunder , pasal 3 UU No.31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka:

Nama Lengkap: Setya Novanto
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung 12 November 1965
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Pendidikan: S-1
Pekerjaan/Jabata: Ketua DPR RI/Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR
Alamat Tempat Tinggal: Jalan Wijaya XIII No.19 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kartu Identitas: KTP NIK-3174xxxxxxxxxxx

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengkonfirmasi kebenaran penerbitan sprindik maupun pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut meski tembusan surat itu dialamatkan kepada Pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya