SOLOPOS.COM - Setya Novanto mengantuk di pembukaan Munaslub Golkar di Nusa Dua Bali, Sabtu (14/5/2016) malam. (Dewi Zuhriyah/JIBI/Bisnis)

ICW mendesak KPK segera memasukkan Setya Novanto ke daftar pencarian orang (DPO).

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri membuat target agar dalam dua hari Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bisa tertangkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, IPW juga mendesak agar nama Setya Novanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, tindakan Setya Novanto yang mangkir dari panggilan KPK dan menghilang dari rumahnya saat akan dijemput paksa dinilai telah mempersulit proses pemeriksaan.

“Untuk itu, tidak ada cara lain bagi KPK dan Polri selain menjadikan Setya Novanto sebagai DPO. KPK dan Polri harus mentargetkan dalam dua hari Setya Novanto bisa tertangkap,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2017).

Lebih lanjut, kata Neta, selain ditangkap, Setya Novanto juga harus segera ditahan karena bagaimana pun Ketua DPR itu dinilai sudah terang terangan mengangkangi hukum, tidak taat hukum, dan berusaha melecehkan hukum. Kasus ini, katanya, juga tindakan Setya Novanto yang menghilang saat akan dijemput paksa dari rumahnya merupakan yang terburuk bagi lembaga legislatif di mana ketuanya tidak patuh hukum dan cenderung melecehkan hukum saat dipanggil aparatur hukum dalam kasus korupsi.

“Sikap Novanto yang mengabaikan panggilan KPK adalah sebuah sikap arogan yang ingin mempertontonkan kepada publik bahwa dirinya sangat kebal hukum. Sikap melecehkan KPK dan Polri itu juga dipertontonkan Novanto dengan cara menghilang dari rumahnya saat hendak dijemput paksa. Cara-cara yang dilakukan Novanto ini harus dilawan segenap rakyat Indonesia karena bisa mematikan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” tambahnya.

Dia juga mendorong agar pihak penegak hukum memberi perlakuan yang sama kepada Setya Novanto dengan para terduga pelanggaran hukum lainnya seperti terduga pelaku pelanggaran kasus narkoba, pencurian maupun, terorisme.

“Jika Novanto melakukan perlawanan saat ditangkap, pihak kepolisian jangan segan-segan untuk melakukan tembak di tempat terhadap Ketua DPR tersebut. Siapa pun di depan hukum keberadaannya sama. Rakyat biasa ataupun Ketua DPR jika melakukan pelanggaran hukum harus diperlakukan sama,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya