SOLOPOS.COM - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

Korupsi e-KTP terus ditelusuri KPK. Giliran Gubernur BI Agus Martowardojo yang dipanggil KPK, namun mangkir.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk diminta keterangannya terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mangkir dari panggilan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil ketua KPK, Laode M. Syarif, mengungkapkan KPK membutuhkan keterangan Agus terkait pendanaan dan pembiayaan proyek pengadaan e-KTP. “Ya akan dimintai keterangannya biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggung jawab, kan uang negara yang dipakai, maka perlu [keterangan] Menkeu saat itu,” ujar Laode, Selasa (18/10/2016).

Bersamaan dengan Agus, KPK juga membutuhkan keterangan dari sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Ditpendukcapil Kemendagri. Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya