SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus e-KTP, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Korupsi e-KTP kembali membuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.

Semarangpos.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (5/9/2017), kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa sebgai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kota Jakarta sesaat sebelum Gubernur Jateng Ganjar Pranowo datang ke kantornya.

Selain memeriksa Ganjar, KPK menurut Febri Diansyah, juga memeriksa enam saksi lain untuk tersangka Setya Novanto itu. Mereka adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, tiga orang dari pihak swasta, yakni Made Oka Masagung, Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono, Karna Brata Lesmana berprofesi wiraswasta, dan Ratna Sari Lubis, seorang ibu rumah tangga yang juga istri dari Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya, 4 Juli 2017 silam, Ganjar Pranowo juga pernah diperiksa KPK untuk tersangka lain kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kala itu, Ganjar mengaku hanya ditanya mengenai proses penganggaran. Ia juga mengaku saat proses penganggaran pengadaan e-KTP itu berlangsung wajar. Kalaupun ada yang tidak wajar, Ganjar mengaku tidak pernah tahu karena berlangsung di bawah tangan alias di belakang meja.

[Baca juga Diinterogasi KPK, Ganjar Bilang Tak Tahu Proses di Belakang Meja]

Ganjar kala itu bahkan mengaku selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong. Padahal, dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Ganjar yang kala itu menjadi wakil ketua Komisi II DPR disebut-sebut turut menerima US$520.000 terkait proyek e-KTP yang total anggarannya Rp5,95 triliun itu.

Kini, KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP itu telah sampai pada pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Setyo Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya