SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Korupsi e-KTP membuat Gamawan Fauzi diperiksa. Dia mengaku tak tahu ada kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi e-KTP. Dalam kesempatan tersebut, Gamawan mengaku kaget dengan adanya kerugian negara terkait proyek multiyears itu senilai Rp1,1 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebenarnya, nama Gamawan Fauzi tidak disebutkan dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. “Saya komit kok, udah janji sama penyidik,” ujar Gamawan, Kamis (20/10/2016). Gamawan mengungkapkan pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologi kasus tersebut.

Dia mengklaim tak tahu proyek itu menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, anggaran proyek yang berjalan sejak 2011 itu telah dibahas dengan benar dan transparan. Dirinya juga mengaku tak tahu jika tenyata dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara.

“Anggaran itu kan dibahas bahkan sebelum diajukan, dibahas dulu di tempat wapres bersama Bu Sri Mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani enggak ikut, itu bohong. Pertama rapat itu di tempat Wapres, dibahas Menkeu, Bappenas, dan menteri-menteri terkait. Lalu saya meminta kalau bisa jangan Kemendagri yang mengerjakan ini. Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk beluk Jakarta seperti itu,” ujar Gamawan di Gedung KPK, Rabu (20/10/2016).

Setelah Rencana Anggaran Dasar (RAD) disusun, dia mengaku agar anggaran itu diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar bisa dipresentasikan di depan KPK. “Jadi sudah selesai audit RAD itu, baru lah dimulai tender didampingi oleh LKPP, BPKP , dan 15 kementerian ikut di dalam. Malah saya gak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gamawan mengungkapkan jika pihak-pihak tersebut meyakini bahwa RAD yang disusun sudah benar. “Saya belum yakin, saya kirim lagi berkasnya ke BPKP, untuk diaudit. Diaudit dua bulan oleh BPKP. Setelah itu, saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu ke KPK, Polri, dan Kejakgung. Karena kalau ada KKN, itu kontrak dapat dibatalkan,” tukasnya.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengaku membeberkan peran Gamawan Fauzi ketika proyek e-KTP ini digulirkan. Dia mengatakan Gamawan Fauzi mengatur penetapan pemenangan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP.

“Itu kan soal penetapan pemenang yqng diusulkan panitia. Terus lebih detail peran gimana tentang Mendagri memenangkan tentang konsorsium ini bagaimana. Terus untuk mengarahkan konsorsium itu menang, diarahkan dari awal. Nanti, udah dilaporkan semua,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu bekas Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya