SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Jaksa membeberkan bahwa Fredrich Yunadi adalah orang yang menyarankan Setnov mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Fredrich Yunadi menyarankan mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu, untuk menghindari pemanggilan tersebut, terdakwa akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Pada perkara ini, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, didakwa bekerja sama menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan KPK. Fredrich sebagai pengacara dari kantor advokat Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto.

Saat itu, Setnov sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Dik-113/01/10/2017 per 31 Oktober 2017.

“Pada 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari Penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan uji materi MK yang telah diajukan, padahal Fredrich baru mendaftarkan permohonan tersebut pada hari itu,” tambah jaksa Fitroh.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Sampai akhirnya pada sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setnov yang beralamat di Jl. Wijaya XIII No. 19 RT 003/RW 003 Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Saat itu Penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Setnov namun bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan Setnov. Baca juga: “Hipertensi” Jadi “Kecelakaan”, Cara Fredrich & Dokter Bimanesh Palsukan Sakitnya Setnov.

“Setelah penyidik KPK memperlihatkan surat-surat yang dimaksud namun terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisty Astriani [istri Setnov] untuk menandatangani Surat Kuasa atas nama keluarga Setnov yang baru dibuat terdakwa dengan tulisan tangannya,” ungkap jaksa Fitroh.

Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich juga mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemui Setnov di Gedung DPR. Saat penyidik KPK datang, Setnov sudah lebih dulu pergi dari rumah bersama Azis Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Setnov) menuju Bogor. Mereka menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi. Keesokan harinya Setnov kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

Frerich pun selanjutnya menghubungi dr Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit. Fredrich juga meminta agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov dr. Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setnov.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya