SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah menyebut Setya Novanto sebagai orang sakti yang tidak bisa dilawan KPK termasuk dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar soal tidak hadirnya Ketua DPR Setya Novanto untuk menghadapi penyidikan oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Fahri mengatakan bahwa sosok Novanto merupakan orang sakti yang tak bisa dilawan KPK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fahri yakin Novanto akan punya kemampuan yang lebih hebat dalam menghadapi KPK. “Novanto itu orang sakti. Novanto kok dilawan,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPR, Selasa (14/11/2017).

Namun, Fahri tidak menjelaskan seperti apa kekuatan Setya Novanto yang dia maksudkan dalam menghadapi kasus korupsi yang tergolong sangat besar tersebut.

Lebih jauh, Fahri mengatakan sudah saatnya KPK dihilangkan karena memperkuat institusi yang ada seperti lembaga kepolisian dan jaksa jauh lebih penting. Apalagi mereka bekerja dalam cakupan yang lebih luas di seluruh pelosok Tanah Air.

“KPK kerjanya hanya nyadap, nguping. SOP-nya tak pernah diserahkan ke Komisi III DPR,” ujarnya. Baca juga: Setya Novanto Syaratkan Izin Presiden, KPK Anggap Mengada-Ada.

Menurutnya, di Korea Selatan lembaga semacam KPK telah dihilangkan karena mulai mengancam negara tersebut dari berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Menurut Febri surat yang diterima oleh KPK merupakan surat dengan kop DPR dan ditandatangani oleh Ketua DPR. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

Pada Jumat (10/11/2017), KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 Oktober 2017 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Mangkirnya Setnov tidak membuat penyidik putus asa dan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri. Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada 28 Oktober dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya