SOLOPOS.COM - Politikus Fraksi Hanura yang jadi tersangka pemberian keterangan tidak benar Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Pengacara Elza Syarif menyebut Setya Novanto juga ikut menekan Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Lawyer Elza Syarif mengatakan bahwa Setya Novanto turut menekan Miryam S. Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu terungkap dalam sidang dalam sidang lanjutan kasus pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Frangky Tambuwun, Elza mengingat persis bahwa Miryam menceritakan kepadanya tentang tekanan yang diberikan oleh rekan-rekan di DPR. Dua nama yang disebut secara jelas adalah Akbar Faisal serta Jamal Aziz.

Penuntut umum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elza Syarif. Dalam berkas itu, Elza mengatakan bahwa Miryam menceritakan pernah dipanggil oleh beberapa wakil rakyat seperti Setya Novanto, Chairuman Harahap, Markus Nari, Jamal Aziz, dan Akbar Faisal. Pada kesempatan itu, Miryam merasa diadili dan dituding berkhianat lantaran membeberkan aliran yang terkait korupsi e-KTP.

“Dia merasa dianggap sebagai pengkhianat. Saya kemudian mengatakan kamu harus menyelamatkan diri kamu sendiri. Orang lain bersalah itu karena dosa mereka bukan karena kamu,” ujarnya.

Akan tetapi, saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai isi BAP tersebut, Elza mengaku lupa dan tidak ingat persis nama-nama para pihak yang disebut menekan Miryam tersebut. Meski demikian, dia tetap yakin bahwa ada suasana tidak nyaman yang dirasakan oleh Miryam di DPR.

Dalam dakwaan, penuntut umum Kresno Anto Wibowo membeberkan bahwa ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pejabat Kementerian Dalam Negeri, pada 23 Maret silam, ketua majelis hakim menanyakan kepada Miryam mengenai keterangan dalam BAP pada 7 dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017 yang diparaf oleh politikus asal Jawa Barat tersebut.

Saat itu Miryam membenarkan bahwa keterangan dalam BAP yang diparafnya itu berasal darinya. Namun sejurus kemudian dia mencabut keseluruhan BAP dengan alasan isinya tidak benar. Dia mengaku ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada sidang 30 Maret 2017, penuntut umum mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik yang dituding melakukan tekanan terhadap dirinya yakni Novel Baswedan, M. I. Susanto, dan A. Damanik. Keterangan ketiganya bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan oleh Miryam Haryani.

“Demikian juga keterangan terdakwa membantah penerimaan uang dari Sugiharto juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto, yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa,” papar penuntut umum.

Saat itu Sugiharto mengatakan dia memberikan sejumlah uang langsung kepada Miryam yakni yang pertama sebesar Rp1 miliar, kedua US$500.000, ketiga US$100.000 dan terakhir Rp5 miliar sehingga total mencapai US$1,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya