SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP ditunda pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12/2017). Padahal, pekan depan KPK menargetkan berkas perkara Setya Novanto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Saya tunda hari kamis yang akan datang. Kami perintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahu kepada termohon agar mempersiapkan sedini mungkin,” kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan. “Hari ini juga diberitahukan kepada termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang pukul 09.00 WIB. Saya minta termohon maupun pemohon pukul 09.00 WIB sudah mulai. Jadi, saya tunda sampai Kamis 7 Desember 2017,” ucap Kusno.

Sementara itu, Ketut Mulya Arsana, pengacara Setya Novanto, meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan kliennya meski KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.

“Praperadilan ini diajukan sewaktu klien saya dalam proses pemeriksaan. Sekarang, perkaranya sudah dilimpahkan. Kalau berkas dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan, tentu akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” kata Mulya di PN Jaksel, Ragunan, Kamis, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Mulya beralasan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum atas perkara yang dihadapi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Setya Novanto sudah selesai. Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.

“Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/11/2017).

Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli untuk meringankannya dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Mereka adalah pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota Fraksi Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selain itu, ada Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politikus Partai Golkar Erwin Siregar. Ada dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso.

Sedangkan ahli yang diajukan Novanto adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji. Untuk saksi yang hadir pada Senin (27/11/2017), yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis.

Oleh karena itu, kata Basaria, KPK akan memanggil kembali saksi dan ahli yang belum hadir tersebut. “Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai. Itu hak yang bersangkutan,” ungkap Basaria.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan itu rampung, maka KPK segera melimpahkan berkas ke penuntut umum. “Kalau berkas selesai semua, saksi meringankan sudah kami periksa, sudah cukup. Minggu depan kami usahakan,” ucap Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya