SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK menanggapi santai surat Setya Novanto yang meminta penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat yang diajukan pimpinan DPR terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat tersebut masih dipelajari oleh para pimpinan.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Meski demikian, KPK berpandangan bahwa segala tindak tanduk komisi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “KPK memang sudah menerima surat tersebut dan akan dipelajari lebih lanjut,” katanya, Rabu (13/9/2017).

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengaku belum membaca surat tersebut. Akan tetapi, permintaan agar Setya Novanto diperiksa setelah proses praperadilan selesai tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.

“Orang boleh-boleh saja meminta. Tapi akan dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan KPK,” paparnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan ditujukan kepada Pimpinan KPK dengan tembusan kepada Pimpinan DPR serta Komisi III DPR. Isi surat itu adalah Setya Novanto memohon agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda setelah proses praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir. Baca juga: Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto, Fadli Zon Dikecam.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mempertanyakan tujuan surat tersebut. Meurutnya, kalau tujuannya ke KPK surat itu salah. Pasalnya, putusan pengadilan menyebutkan pada tanggal 20 September akan ada sidang. “Jadi apa yang ditulis surat oleh Pak Fadli Zon salah kaprah,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, (13/9/2017).

Desmond menerangkan bahwa surat tersebut dianggap salah kaprah karena ditujukan ke KPK. Proses peradilan dalam kasus Novanto sudah berjalan sehingga surat tersebut sudah tak layak.

“Yang bisa hentikan [praperadilan] itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional. Kalau menghentikan itu, mengintervensi pengadilan, Pak Fadli Zon tak benar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya