SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK menantang Setya Novanto berbicara terbuka setelah hilangnya nama Ganjar, Yasonnya, dan Olly di dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR nonaktif Setya Novanto membuka pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah untuk merespon pernyataan kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, yang terus menyerang KPK karena sejumlah nama politikus absen dalam surat dakwaan untuk Novanto.

“Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan,” kata Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017), dilaporkan Suara.com.

Febri memastikan tak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Pihaknya memang lebih fokus menguraikan perbuatan Setnov dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Nama pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan Setnov. Hanya saja, kata Febri nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 masuk dalam satu kesatuan yang ditulis menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

“Nah pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI itu masih tercantum di dakwaan,” katanya. Baca juga: Tak Ada Ganjar & Yasonna dalam Dakwaan Setya Novanto, Ini Klarifikasi KPK.

KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus e-KTP. “Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut,” kata Febri.

Menurut Febri, proses hukum kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan. Saat ini, masih ada dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

“Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, ke-8 atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses,” katanya.

Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Hal itu langsung dicurigai oleh tim kuasa hukum Novanto.

Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga nemerima uang dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Ganjar disebut menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS, Olly sebesar 1,2 juta dolar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dolar As. Saat itu Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya