SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Praperadilan Setya Novanto gugur yang ditandai pembacaan dakwaan dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Setya Novanto akhirnya tak bisa membendung pembacaan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Dengan demikian, upaya praperadilan Novanto pun otomatis gugur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan setelah jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, hari ini, permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gugur dengan sendirinya.

“Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan berarti praperadilan gugur sudah,” kata Maqdir ketika sidang perdana Novanto di Pengadilan Tipikor diskors untuk kali keempat, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Maqdir menilai keputusan ketua majelis hakim Yanto tetap membacakan dakwaan sesuai harapan KPK. “Itulah yang diinginkan KPK dengan memaksakan diri membawa sejumlah dokter, dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan,” katanya.

Dakwaan terhadap Novanto dibacakan jaksa sehari sebelum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan Novanto pada Kamis (14/12/2017).

Maqdir mengaku sudah mencurigai langkah KPK mengirimkan surat ke Ikatan Dokter Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada tanggal 11 Desember 2017. Tim dokter inilah yang hari ini dihadirkan dalam sidang perdana untuk memastikan kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani persidangan.

“Kenapa saya katakan mereka mempersiapkan surat ke IDI dan RSCM dari tanggal 11, berarti dua hari yang lalu, ketika kami saja tidak tahu bahwa persidangan itu akan terlaksana pada hari ini,” kata Maqdir.

Maqdir menekankan kalau Novanto hari ini masih sakit. “Ya faktanya begitu [sakit]. Saya sendiri mengalami, mulai Jumat pagi berkunjung kepada beliau, Senin pagi lalu Selasa, saya dari jam 4 sampai jam 5, dia sudah itu bolak-balik pergi ke kamar mandi dengan mengeluh bahwa beliau ingin buang air karena sakit perut. Akan tetapi tadi kata JPU bahwa cuma dua kali. Tetapi kami juga punya catatan saya baca dan catatan itu beliau itu setiap hari bisa 10 sampai 15 kali beliau pergi ke belakang,” katanya.

Tetapi dalam persidangan tadi, tim dokter RSCM dan KPK memastikan kalau Novanto bisa mengikuti sidang. Sidang pun dilanjutkan terus, meskipun Novanto lebih banyak “mogok” bicara dan menunduk di kursi pesakitan.

Maqdir tidak meragukan hasil pemeriksaan dokter RSCM dan KPK. Maqdir hanya mencurigai KPK dan Ikatan Dokter Indonesia telah bekerja sama.

“Saya tidak membantah itu bahwa dokter mengatakan begitu. Karena saya sudah tahu IDI punya perjanjian, hampir semua tersangka yang diperiksa IDI seperti ini terjadi. IDI selalu menyatakan orang itu selalu sehat. Saya bisa menunjukkan keterangan bahwa bagaimana IDI memeriksa Pak Bambang W. Soeharto juga seperti itu bahkan beliau dihadirkan ke persidangan dengan tempat tidur. Karena kata dokter IDI beliau itu sehat,” kata Maqdir.

“Betul tapi pemeriksaan luar. Dipegang denyut nadi, apa yang terjadi di dalam perutnya siapa yang tahu. Harusnya seperti itu yang dilakukan. Kita nggak tahu apakah ada pemeriksaan darah. Saya kira tadi diambil itu darahnya. Saya kira apakah pemeriksaan lab itu tadi sesuai dengan tata cara dalam pemeriksaan darah, saya tidak tahu. Saya tidak bisa memastikan valid atau tidak valid yang kami minta ada pemeriksaan yang dilakukan dokter lain,” Maqdir menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya