SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Sidang korupsi e-KTP membuka daftar penerima aliran duit yang diberikan Andi Narogong. Di antaranya, ada uang dari Johannes Marliem.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum KPK membeberkan aliran uang yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Uang itu untuk melancarkan penganggaran dan pengadaan e-KTP mulai 2011 hingga 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di antara pihak yang menerima dana tersebut, ada sejumlah parpol yang diberi kode warna. Berikut perincian aliran dana tersebut

1. Pada September sampai dengan Oktober 2010 di Gedung DPR Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR sebesar US$2,85 juta dengan maksud agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.

2. Setelah adanya kepastian anggaran e-KTP, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Andi memberikan kepada pimpinan Banggar sejumlah US$3,3 juta.

3. Pada bulan Februari 2011, Andi menemui Sugiharto di ruang kerjanya dan menunjukkan kertas berisi rencana pemberian uang yang seluruhnya Rp520 miliar kepada pihak tertentu. Pihak-pihak tertentu yang dimaksud yakni:
a. Partai Golkar dengan kode kuning akan diberi sejumlah Rp150 miliar.
b. Partai Demokrat dengan kode biru akan diberi sejumlah Rp150 miliar.
c. PDIP dengan kode merah akan diberi sejumlah Rp80 miliar.
d. Marzuki Ali dengan kode MA akan diberi uang sejumlah Rp20 miliar.
e. Anas Urbanignrum dengan kode AU akan diberi sejumlah Rp20 miliar.
f. Chaeruman Harahap dengan kode CH akan diberi uang Rp20 miliar.
g. Partai-partai lain sejumlah Rp80 miliar, kemudian dilaporkan oleh Sugiharto kepada Irman.

4. Pada Maret-April, atas permintaan Sugiharto, Andi memberikan uang kepada anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sejumlah US$400.000 melalui Sugiharto. Uang diserahkan kepada Markus Nari di kompleks bekas Taman Ria Senayan sebelah Gedung TVRI.

5. Pada Agustus 2012, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi UU, kemudian Sugiharto meminta kepada Andi Agustinus dan Andi membeirkan Rp5 miliar kepada Miryam melalui Sugiharto. Sebagian uang yang diberikan kepada Miryam itu dibagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR secara bertahap.

6. Terdakwa memberikan gaji setiap bulan kepada anggota tim Fatmawati dengan total Rp480 juta

7. Pada Juni-Juli 2010, Andi membiayai dan mengadakan uji proof of concept internal antara AFIS Cogent dan AFIS L-1 di Apartemen Puri Casablangka.

8. Pada bulan Desember 2010 di Ruko Fatmawati, Andi bertemu dengan Sugiharto, M. Nazaruddin, Drajat Wisnu Setyawan, dan menyerahkan uang 775.000 dolar AS kepada Sugiharto untuk dibagikan kepada panitia pengadaan, Sugiharto, Irman, dan Diah Anggraeni dengan perincian:
a. Enam panitia anggaran masing-masing US$25.000.
b. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan US$75.000.
c. Sugiharto sejumlah US$100.000.
d. Irman sejumlah US$150.000.
e. Diah Anggraeni sejumlah US$200.000.
f. Husni Fahmi dan anggota tim teknis sejumlah US$100.000.

9. Pada Maret 2011, Andi melalui adiknya Vidi Gunawan memberikan uang sejumlah US$800.000 kepada Sugiharto melalui staf Kemendagri Yosep Sumartono yang diberikan dua kali. Yaitu di depan Holand Bakery Kampung Melayu Jakarta sejumlah US$400.000 dan SPBU Bangka Jaksel sebesar US$400.000 agar ketiga konsorsium, yaitu PNRI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender e-KTP.

10. Setelah PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Andi meminta Paulus Tannos dan Johanes Marliem untuk memberikan uang US$530.000 kepada Sugiharto dengan perincian:
a. Uang sejumlah 300.000 dolar AS berasal dari Paulus Tannos yang diberikan melalui Yosep Sumartono di Menara BCA.
b. Uang sejumlah 30.000 dolar AS dari Paulus Tannos untuk kepentingan hari raya.
c. Uang sejumlah 200.000 dolar AS dari Johanes Marliem melalui Yosep Sumartono di Grand Indonesia.

11. Pada 5 dan 18 Agustus 2011, Andi memberikan uang sejumlah Rp36 miliar kepada Anang S. Sugihardjo sebagai modal kerja karena tidak ada uang muka. Pada 8 September, 27 Oktober, dan 21 Desember 2011 dikembalikan oleh Anas S. Sudihardjo sejumlah Rp37 miliar.

12. Pada Maret 2012, Andi memberikan uang kepada Irman sejumlah 700.000 dolar AS, kemudian diberikan kepada Sugiharto sejumlah US$100.000, Diah Anggraeni sejumlah US$300.000 dolar AS, dan atas perintah Gamawan Fauzi uang sejumlah Rp500 juta untuk biaya rapat kerja dan seminar nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jogja pada 24 Maret 2014, sedangkan sisanya dipakai Irman untuk kepentingan pribadi.

13. Pada Mei 2012, Andi dan Anang melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 pada 2011, serta pembayaran tahap 1 pada 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,857 triliun sebagian uang tersebut oleh Andi telah diberikan kepada Setnov dan anggota DPR lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara Andi dan Anang karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang.

Selain mengeluarkan uang, Andi Agustinus juga mendapatkan fee yang berasal dari PT Biomorf Lone Indonesia dan Bimorf Mauritius sebagai supplier peralatan aplikasi perekaman sidik jari, signature pad, IRIS Scanner dari PT Noah Arkindo sebagai supplier peralatan printer dan cetak kartu sebesar 1.499.241 dolar AS dengan mentrasfer ke rekening Muda Ikhsan Harahap.

Perinciannya dari PT Biomorf Mauritius sebagai vendor alat AFIS merek L-1 sebesar 1.299.746 dolar AS dan PT Noah selaku vendor printer Fargo sebesar 199.495 dolar AS.

“Pada Maret 2012, Muda Ikhsan Harahap mentransfer uang kepada Andi sebesar US$700.000 ke rekening CV Sinar Berlian Pratama milik terdakwa, sejumlah 75.000 dolar AS kepada teman Vidi Gunawan secara tunai dan 199.000 dolar AS ditransfer ke Raden Gede yang merupakan adik ipar Andi,” tambah jaksa.

Perbuatan Andi ini merugikan keuangan negara senilai Rp2,314 triliun. Terhadap perbuatan itu, Andi Agustinus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya