SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Drama sidang perdana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP masih berbuntut. Kuasa hukum ingin mempolisikan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Setya Novanto akan melawan uapaya hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto mengatakan akan melaporkan KPK atas tuduhan perlakukan tidak manusiawi kepada kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Novanto resmi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2013 setelah pembacaan dakwaannya tak terbendung.

“Sejauh apa itu pentingnya [lapor balik KPK], kita akan melakukan upaya-upaya rasional, mohon sabarlah,” kata Firman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017), dilansir Suara.com.

Firman menilai kasus yang menjerat kliennya sangat kompleks. Meskipun KPK menuduh Novanto melakukan tindak pidana korupsi, namun kubu kuasa hukum Novanto menganggap ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.

“Banyak persepektifnya kan kita pelajari ada aspek hukum, aspek hak asasi manusia. Ini persoalan-persoalan yang ada di beliau,” kata Firman.

Firman mengatakan ada banyak upaya hukum yang siap ditempuhnya untuk melawan KPK. Namun, Firman tidak menjelaskan upaya hukum macam apa yang dipersiapkannya untuk menghadapi KPK.

“Termasuk aspek-aspek peradilan, karena banyak jalan untuk mencari keadilan, karena kan tidak selalu di peradilan kan. Mencari jalan keadilan kan bisa kemana saja,” kata Firman.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK sudah membacakan surat dakwaan atas nama Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. Namun pembacaan surat dakwaan tersebut tidak berjalan mulus.

Novanto yang disebut kuasa hukumnya dalam kondisi sakit dipaksakan oleh KPK untuk mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, Novanto yang tidak bisa mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim diperiksa oleh dokter di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya