SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Oleh jaksa penuntut umum. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Setya Novanto tetap membantah menerima jam tangan senilai Rp1,05 miliar dari Johannes Marliem terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, keberatan dengan isi dakwaan jaksa KPK yang menyebutkan kliennya menerima jam tangan Richard Mille Seri RM 011 senilai Rp1,05 miliar dari Johanes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Maqdir menyebut jam tersebut bukan dari Marliem.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Setya Novanto tidak hanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP tetapi juga disebut menerima jam seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem.

Maqdir berdalih, kalau jam tangan tersebut benar-benar ada, maka hal itu bisa merujuk pada keterangan saksi Vidi Gunawan dalam berita acara pemeriksaannya di KPK. Dalam BAP Vidi yang periksa oleh Penyidik Yudi Purnomo pada 17 November 2017 pada halaman 68-71, dinyatakan bahwa pada 22 Desember 2016 Vidi Gunawan pernah diperintahkan oleh Andi Narogong untuk menjual jam tangan miliknya merek Richard Mille seri RM 011 seri Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas seharga Rp1,05 miliar tanpa ada sertifikat keaslian dan box pada Marieta pemilik toko Inter Watch.

“Hasil penjualan jam tangan tersebut menurut keterangan Vidi Gunawan telah diserahkan kepada Andi Narogong,” kata Maqdir, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan Vidi Gunawan, Maqdir mengatakan tidak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille RM 011 Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas pernah diberikan Andi Narogong dan Johanes Marliem kepada Setya Novanto.

“Bahwa faktanya terdakwa Setya Novanto memiliki jam serupa dengan jam yang dinyatakan dalam surat dakwaan, sedangkan jam milik terdakwa ini adalah bersertifikat resmi pembuat jam serta dilengkapi dengan boksnya,” katanya.

Alasan kubu Setya Novanto ini berbeda dengan kesaksian Andi Narogong sebelumnya. Andi mengaku telah memberikan jam tangan seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto. Jam tangan itu dibeli bersama Johannes Marliem, pengusaha yang belakangan ditemukan tewas di AS.

“Saya berikan jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem. Jadi Pak Marliem mengatakan maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto, sekitar tahun 2012 akhir,” kata Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017) lalu, dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya