SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar LP Sukamiskin seusai menemui narapidana kasus korupsi, Kamis (6/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Meski menyangkal terlibat korupsi e-KTP, politikus Golkar Agun Gunandjar mengakui pernah minta jabatan ke Setnov.

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku pernah minta jabatan ke mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu diungkapkan Agun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena saya berharap ingin jadi pimpinan, tapi ternyata yang didapat jadi pengurus partai pun tidak, pengurus apapun tidak. Sudahlah saya [di]-beri jabatan Ketua Komisi III, saya minta pertolongan [Pak Setya Novanto], yang ada saya malah jadi anggota Komisi II,” kata Agun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Agun menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Agun yang sudah menjadi anggota DPR sejak 1997 itu mengaku belum pernah menduduki jabatan pimpinan di DPR maupun di partai pascakepemimpinan Akbar Tanjung.

“Saya zaman Pak Akbar Tanjung wakil ketua fraksi, punya jabatan, begitu masuk Pak Jusuf Kalla enggak punya apa-apa, caleg pun nomor 4. Masuk lagi Aburizal Bakrie sebagai senior saya minta tolong ke Pak Nov, ‘Pak, Bapak ketua fraksi, saya sangat senior, saya mohon betul jadi ketua di Komisi III’,” jelas Agun.

Belakangan, Agun menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK. “Jadi saya memang tidak terlalu berperan [untuk e-KTP]. Saya ingin ungkapkan itu,” ucap Agun.

Namun, sebagai Ketua Komisi II sejak Januari 2012, Agun juga dititipi pesan oleh Setnov mengenai pengadaan e-KTP. “Pak Nov hanya menyampaikan singkat, mengapresiasi pengadaan KTP-e, hanya dikatakan agar tetap dikontrol, diawasi, jangan anggota DPR cawe-cawe dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan,” jelas Agun.

“Memang biasa cawe-cawe?” tanya jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

“Waktu Irman tersangka di Kejaksaan Agung sudah dari awal ramai, jadi saya tangkap perintah itu, agar DPR jangan cawe-cawe masuk ke areal-areal di luar fungsi pengawasan itu jadi harus sesuai dengan aturan,” kata Agun.

Agun dalam sidang juga mengaku sempat bertemu dengan pengusaha Andi Narongong yang sudah divonis 8 tahun tahun penjara dalam perkara yang sama. “Pernah sekali di lantai 12 bertemu, di ruangan Fraksi Partai Golkar karena hari itu hari Jumat, hari fraksi terbuka bagi siapapun untuk makan siang dan silaturahmi, biasa Jumat kalau fraksi kumpul, ngobrol, makan siang,” jelas Agun.

Tapi Agun mengaku tidak kenal siapa yang mengundang Andi Narogong. “Yang datang ke sana kadang temannya A, temannya B, saya kadang bawa teman karena ada fasilitas makan itu, tapi saya tidak tahu Andi yang mengerjakan e-KTP,” ungkap Agun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya