SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi Driving simulator pada 2011 terus ditelusuri KPK.

Kanalsemarang.com, JAKARTA-KPK kembali memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator SIM pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua orang yang diperiksa oleh KPK Jumat (28/8/2015) adalah Wadirlantas Polda Sulsel, AKBP Heru Trisasono dan Kapolres Grobogan Polda Jateng, AKBP Indra Darmawan.

Dua anggota kepolisian tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas tersangka Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Adapun Sukotjo saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp79,9 juta per unit. Adapun HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp258,9 juta per unit.

Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya